BOGOR - Jaringan ilegal yang mengeksploitasi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi demi keuntungan pribadi terbongkar di Kabupaten Bogor. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor berhasil mengendus dua lokasi praktik pengoplosan gas yang merugikan negara hingga Rp13, 2 miliar setiap bulannya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memaparkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan hotline 110. Ia menegaskan, praktik ini merupakan kejahatan serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
“Ini merupakan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang merugikan negara dan masyarakat, ” ujar Wikha dalam keterangan pers, di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (03/04/2026).
Di lokasi pertama, tepatnya di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, petugas menemukan setidaknya 145 tabung elpiji dari berbagai ukuran, alat suntik gas, dan satu unit mobil pikap. Rinciannya, sebanyak 90 tabung gas 3 kilogram, 45 tabung gas 12 kilogram, dan 10 tabung gas 5, 5 kilogram berhasil diamankan. Sayangnya, pelaku utama berinisial H berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, petugas menggerebek tujuh titik lokasi sekaligus. Operasi ini membuahkan hasil dengan penangkapan dua pelaku berinisial S dan H, yang ternyata adalah pasangan suami istri. Keduanya tertangkap basah saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas secara ilegal.
Dari lokasi kedua ini, polisi menyita 648 tabung gas. Terinci, terdapat 345 tabung berukuran 3 kilogram, 286 tabung berukuran 12 kilogram, dan 17 tabung berukuran 5, 5 kilogram. Tak hanya itu, 72 alat suntik gas dan tiga unit timbangan yang menjadi alat utama pemindahan isi gas juga turut diamankan.
Wikha merinci, keuntungan fantastis diraup oleh para pelaku dari praktik haram ini. Setiap tabung 12 kilogram non-subsidi yang berhasil diisi ulang dari tabung subsidi bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp161 ribu. Dalam satu hari, potensi keuntungan pelaku bisa mencapai Rp1, 3 miliar, yang kemudian berakumulasi menjadi kerugian negara sebesar Rp13, 2 miliar per bulan.
Secara total, dari kedua lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 793 tabung gas, 76 alat suntik, empat timbangan, dan satu unit mobil pikap. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan ketahanan energi nasional.
“Penindakan ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar, ” tegas Wikha.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (PERS)

Updates.