BOGOR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atas pengurusan dokumen jual beli tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, semakin menemui babak baru. Polres Bogor secara resmi telah menetapkan Agus Sutisna, Kepala Desa Cikuda, sebagai tersangka dalam kasus ini pada 3 Oktober lalu. Saat ini, Agus Sutisna tengah menjalani penahanan di Polres Bogor untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi situasi ini, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan sikapnya untuk menghormati setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum. "Kami menghormati proses hukum yang berlaku saat ini, " ujar Rudy di Cibinong, Kamis (30/10/2025), menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum.
Bupati Rudy Susmanto menambahkan bahwa berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor telah bergerak cepat untuk mendukung kelancaran proses hukum. "Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat dan Bagian Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bogor sudah mengambil langkah-langkah untuk menunjang proses hukum yang ada, " jelasnya. Ia pun menyatakan bahwa sanksi akan dijatuhkan berdasarkan hasil akhir proses hukum. "Nanti dari proses hukum yang berlaku ada sanksi-sanksi yang ditetapkan. Nah, itu yang akan kita putuskan bersama, " tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bogor, Hadijana, mengkonfirmasi bahwa Agus Sutisna telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa. Pemberhentian ini dilakukan karena statusnya yang kini berubah dari saksi terlapor menjadi tersangka, sehingga menghalangi kemampuannya untuk menjalankan tugasnya.
Untuk memastikan pelayanan publik di Desa Cikuda tidak terganggu, Sekretaris Desa, Ahmad Aryani, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Cikuda. "Penunjukan Ahmad Aryani sebagai Plh Kades Cikuda dilakukan agar pelayanan Pemdes Cikuda kepada masyarakat tidak terganggu, " papar Hadijana.
Sebelumnya, penetapan Agus Sutisna sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim. Ia diduga melakukan korupsi gratifikasi terkait penerbitan dokumen jual beli tanah di wilayahnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya terus memproses perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kita tangani sesuai prosedur. Setelah penetapan tersangka, kita lanjutkan ke tahap berikutnya. Yang jelas, kita sudah menetapkan tersangka, ” kata Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025). (PERS)

Updates.