JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Hukuman ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri yang merugikan negara sebesar Rp 4, 5 miliar.
Keputusan berat ini dibacakan oleh Hakim Ketua Barita Lumban Gaol, SH, pada Kamis (27/11/2014) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. "Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, " ungkap Hakim Ketua.
Tidak hanya hukuman badan, Rachmat Yasin juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan tiga bulan kurungan penjara. Sebagai tambahan, ia juga kehilangan haknya untuk dipilih dalam pemilihan umum selama dua tahun ke depan.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, " tegas Barita Lumban Gaol.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dan menyalahgunakan jabatannya. Rachmat Yasin, sebagai pemimpin daerah, seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, namun justru memberikan contoh sebaliknya.
Di sisi lain, ada pula faktor yang meringankan hukuman. Majelis hakim menilai penyesalan terdakwa selama persidangan, pengakuan bersalah, dan fakta bahwa ia belum pernah tersangkut hukuman sebelumnya menjadi pertimbangan. Selain itu, pengembalian uang suap yang diterimanya dari Cahyadi Kumala, pemilik perusahaan, melalui perantara Johan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi poin penting.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesal, tak pernah dihukum, dan sudah menyerahkan uang ke KPK, " jelas hakim.
Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Rachmat Yasin hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. (PERS)

Updates.