BOGOR - Keputusan berat dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Ia divonis empat tahun penjara, sebuah konsekuensi yang harus diterima atas keterlibatannya dalam kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Keputusan ini dibacakan pada Jumat, 23 September 2022, di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung.
Meskipun secara fisik tidak hadir di ruang sidang, Ade Yasin mengikuti jalannya pembacaan vonis secara daring. Keputusan ini tentu menjadi pukulan telak, mengingat posisinya sebagai pemimpin daerah yang seharusnya menjadi teladan.
"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai bupati Bogor, sebagai bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi, " ujar Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.
Majelis hakim secara tegas menyatakan Ade Yasin bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya secara bersama-sama. Vonis penjara selama empat tahun menjadi hukuman yang harus dijalani.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, " kata Herakartiningsih.
"Penjara selama empat tahun, " tegasnya.
Perbuatan Ade Yasin dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hukuman ini bahkan melampaui tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Tak hanya hukuman badan, Ade Yasin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan. (PERS)

Updates.