Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BPK Jabar

    Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BPK Jabar
    Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin

    BOGOR - Keputusan berat dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. Ia divonis empat tahun penjara, sebuah konsekuensi yang harus diterima atas keterlibatannya dalam kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Keputusan ini dibacakan pada Jumat, 23 September 2022, di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung.

    Meskipun secara fisik tidak hadir di ruang sidang, Ade Yasin mengikuti jalannya pembacaan vonis secara daring. Keputusan ini tentu menjadi pukulan telak, mengingat posisinya sebagai pemimpin daerah yang seharusnya menjadi teladan.

    "Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai bupati Bogor, sebagai bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi, " ujar Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.

    Majelis hakim secara tegas menyatakan Ade Yasin bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya secara bersama-sama. Vonis penjara selama empat tahun menjadi hukuman yang harus dijalani.

    "Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, " kata Herakartiningsih.

    "Penjara selama empat tahun, " tegasnya.

    Perbuatan Ade Yasin dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hukuman ini bahkan melampaui tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

    Tak hanya hukuman badan, Ade Yasin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan. (PERS)

    ade yasin korupsi vonis hakim bupati bogor suap bpk pengadilan tipikor
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    SUMU Bogor Raya: Strategi Ekonomi Syariah...

    Artikel Berikutnya

    Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kupas Tuntas Fakta di Balik Makan Bergizi Gratis Bersama Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya
    Danpuspom TNI Buka Rakornis POM 2026, Perkuat Profesionalisme POM TNI Hadapi Ancaman Kompleks
    Kasetum TNI Buka Rakornisset, Dorong Inovasi dan Efisiensi Kesekretariatan TNI
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Penertiban Lahan Tambang  di Kalteng
    Koramil 1714-01/Ilu Sinergitas dengan Polri dan Pemerintah Daerah dalam Kegiatan TKA serta Bahas Pemeliharaan Aset Sekolah di SMPN 1 Ilu

    Ikuti Kami